Orang yang
berutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang memiliki
niat seperti ini akan ditolong oleh Allah Subhanahu Wata’ala
UTANG-PIUTANG merupakan aktifitas yang tidak
mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang. Islam membolehkan utang-piutang
tapi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, orang yang ingin berutang hendaklah
benar-benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah, utang merupakan penyebab
kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.
Bahkan
beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih
meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah
bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid
semua dosanya, kecuali utangnya.”
(Riwayat Muslim).
Kedua, orang yang
berutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang memiliki
niat seperti ini akan ditolong oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Dari Abu
Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Subhanahu Wata’ala bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang)
dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah
subhanahuwata’aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk
menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)
Ketiga, harus ditulis dan dipersaksikan. Dua
pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan
dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Surat
al-Baqarah [2] ayat 282.
Ibnu Katsir
menjelaskan bahwa ayat ini sebagai petunjuk dari Allah subhanahu Wata’ala jika
ada pihak yang bermuamalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar
lebih terjaga jumlah, waktu dan lebih menguatkan saksi.
Keempat, pemberi utang tidak boleh mengambil
keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang. Hal ini karena tujuan dari
pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya, bukan mencari
kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan memberi penangguhan waktu kepada
orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Hal
ini berdasar firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 280 serta sabda Rasulullah yang
berbunyi, ”Barangsiapa ingin dinaungi Allah
dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan
waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia
menggugurkan utangnya.” (Riwayat Ibnu Majah)
Kelima, orang yang berutang hendaknya segera
melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan memberikan hadiah kepada yang
memberi pinjaman. Rasulullah bersabda, “Menunda (pembayaran) bagi orang yang
mampu merupakan suatu kezaliman.” (Riwayat Bukhari).
Setelah itu
dianjurkan memberi hadiah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah disebutkan
bahwa Rasulullah mempunyai utang kepada seseorang berupa seekor unta dengan
usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia
dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur
dari untanya. Nabi (pun) berkata, “Berikan kepadanya.” Dia pun menjawab,
“Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan
setimpal”. Maka Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling
baik dalam pengembalian (hutang).”
(Riwayat Bukhari)
Keenam, jika orang yang berutang tidak mampu mengembalikan,
boleh mengajukan pemutihan dan juga mencari perantara untuk memohonnya. Dari
Jabir bin Abdullah, ia berkata, “(Ayahku)
Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan utang. Maka aku memohon
kepada pemilik utang agar mereka mau mengurangi jumlah utangnya, akan tetapi
mereka enggan. Akupun mendatangi Rasulullah meminta syafaat (bantuan) kepada
mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai
dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan
Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya.
Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan
kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.” (Riwayat Bukhari).*
Rep: Muhsin
Editor:
Cholis Akbar
SUMBER:https://www.hidayatullah.com/kajian/gaya-hidup-muslim/read/2014/11/19/33487/enam-adab-muslim-dalam-urusan-hutang-piutang.html