Minggu, 09 Desember 2012

Cara Mendirikan Koperasi Syari'ah/BMT

Bagi rekan-rekan yang masih bingung bagaimana cara mendirikan koperasi, berikut ini pengalaman saya dalam mendirikan koperasi. Syarat-syaratnya kurang lebih sebagai berikut:
  1. Menghadirkan minimal 20 orang (sudah termasuk anggota, Pengurus dan Pengawas) untuk Rapat Pendirian Koperasi, dimana dalam Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) setempat (kalau anggota dari satu Kota/Kabupaten) atau perwakilan Dinas Koperasi Propinsi kalau anggotanya dari berbabagai lintas Kota atau Kabupaten. (Ingat, KTP 20 orang tersebut harus masih berlaku). Dalam Rapat tersebut sebaiknya dipilih juga Pengurus dan Pengawas Koperasinya, membahas Anggaran dasar dan mengisi daftar hadir serta daftar surat kuasa;
  2. Setelah rapat pendirian tersebut, maka langkah selanjutnya adalah Menyerahkan berkas-berkas berikut ke Kantor Dinas Koperasi yang melakukan penyuluhan tadi, dengan membawa berkas nomor 3 dst. dibawah ini;
  3. Dua rangkap salinan Akta Pendirian KOPERASI yang dibuat oleh Notaris (sebelumnya bisa berkonsultasi dengan petugas dinas Koperasi setempat tentang pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, sebelum dibawa ke Notaris) bermaterai cukup.
  4. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi;
  5. Notulen Rapat Pendirian KOPERASI;
  6. Surat Kuasa dari anggota kepada Pengurus Koperasi terplih untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum;
  7. Daftar hadir Rapat Pendirian KOPERASI;
  8. Surat bukti tersedianya modal sejumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para Pendiri (berupa kuitansi sejumah anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib) dan bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank atas nama salah satu pengurus, khusus untuk Koperasi yang berencana memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam sebesar Rp.15.000.000,- dan bila akan membentuk Koperasi Simpan Pinjam atau BMT sebesar minimal Rp. 50.000.000,-. (namun kadang besaran minimal modal disetor untuk KSP/USP ini berbeda tiap daerah);
  9. Rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) KOPERASI 3 tahun ke depan;
  10. Neraca awal kegiatan usaha KOPERASI;
  11. Surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Koperasi setempat;
  12. Surat keterangan domisili Kantor KOPERASI dari Kelurahan setempat;
  13. Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas;
  14. Foto copy KTP yang masih berlaku dari Anggota KOPERASI;
  15. Daftar Sarana Kerja yang telah dipersiapkan;
  16. Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi daerah setempat.
Demikian beberapa persayaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi dalam mendirikan Koperasi. apabila semua syarat tersebut sudah lengkap, Insya Allah maksimal 40 hari biasanya Badan Hukum Koperasi akan segera terbit.
sumber: http://pengusahapks.blogspot.com/2011/04/cara-mendirikan-koperasi-syariahbmtkjks.html